Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan koperasi adalah Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). SAK ETAP dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 2009 dan berlaku efektif pada tahun 2011.
SAK
ETAP digunakan karena koperasi termasuk dalam entitas tanpa
akuntabilitas publik dan hanya melaporkan kinerja keuangannya kepada
anggotanya.
Beberapa aspek penting yang harus dicatat dan dilaporkan dalam akuntansi koperasi, antara lain: Penerimaan
dan pengeluaran kas koperasi, Penerimaan simpanan anggota, Pembayaran
hutang, Pembelian dan penjualan barang, Pembayaran gaji dan gaji
karyawan.
Selain SAK ETAP, ada beberapa standar akuntansi keuangan lainnya di Indonesia, yaitu: Adaptasi IFRS dalam PSAK-IFRS, SAK Syariah: Akuntansi Berbasis Prinsip Syariah, SAP: Standar Akuntansi untuk Sektor Publik.
0 Komentar